Hukum Pelaksanaan Khitan
Hukum Pelaksanaan Khitan
Hukum khitan bugi laki-laki adalah wajib sementara itu hukum khitan bagi perempuan masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan perempuan wajib dan sebagian lagi berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah.
Dalam hadits tersebut dijelasknn tentang furah manusia yaitu:
l. Khitan
2. Mencukur bulu kemaluan
3. Mencabut bulu ketiak
4. Memotong kumis
5. Memotong kuku
Sunat bagi perempuan masih menjadi fenomena di tengah masyarakat kini. Dalam perspektif Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum sunat atau khitan bagi kaum hawa.a
Mazhab Hanafi
Berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, tetapi sebagai kemuliaan bagi perempuan.
Mazhab Maliki
Maliki menuturkan dalam kitabnya, Adz-Dzakhirah. Sunat bagi perempuan sebagai kemuliaan.
Mazhab Hanbali
Diwajibkan bagi laki-laki berkhitan, sedangkan bagi perempuan tidaklah diwajibkan, melainkan hanya sebuah kemuliaan bagi yang mengerjakannya.
Mazhab Syafii
memandang bahwa berkhitan bagi laki-laki dan perempuan itu hukumnya wajib.
Dalil-dalil tersebut menunjukkan dasar pelaksanaan khitan. Namun, khususnya bagi anak perempuan, para ulama fikih dari empat mazhab berbeda pendapat.
Mazhab Syafii berpandangan, hukum khitan ialah wajib atas laki-laki dan perempuan. Adapun mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi, melainkan afdhaliyyah (keutamaan).
https://m.republika.co.id/berita/pvjddc458/sunat-untuk-anak-perempuan-bagaimana-hukumnya
Komentar
Posting Komentar